SIMALUNGUN - Jaringan peredaran narkoba kian mengkhawatirkan masyarakat dan seakan tak ada habisnya. Sementara, aktivitas pelaku mulai dari kawasan padat penduduk, hingga merambah ke kawasan pelosok, wilayah hukum Polres Simalungun.
Kali ini, tim gabungan meringkus dua orang pria saat berada di salah satu warung, tepatnya di seputaran Rambung Merah, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (03/02/2025), sekira pukul 14.00 WIB yang lalu.
Menurut, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba terkait penangkapan ke dua pelaku, berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Kemudian, personel Sat Intelkam dan personel Sat Reskrim berkoordinasi dengan personel Sat Narkoba Polres Simalungun.
Selanjutnya, personel ke tiga satuan tersebut menelusuri dan menyelidiki informasi yang menyebutkan tentang aktivitas pelaku bertransaksi narkoba jenis sabu di lokasi salah satu warung dan hasilnya, dua orang pria diringkus berikut 8, 09 gram sabu diamankan.
Dalam laporan tertulis disebut, petugas melakukan penggerebekan dan pelaku YS (43) bersama RAR (39) tak berkutik saat disergap petugas. Ke dua pelaku menyimpan sejumlah barang bukti di beberapa titik lokasi yang ditemukan dan diamankan petugas.
Lebih lanjut, petugas menemukan satu unit timbangan digital dan plastik klip kosong di toilet, tepatnya diletakkan di bawah tumpukan batu. Kemudian, 3 paket sabu dalam kemasan plastik klip, ditemukan terselip pada bagian bawah batang pohon kelapa sawit.
Tak sampai di situ, petugas melakukan pengembangan sekira pukul 18.30 WIB, datang dan melakukan penggeledahan rumah kos YS tepatnya di Jalan Suri-Suri, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, petugas menghubungi dan berkoordinasi dengan Pangulu Martua Manik didampingi Gamot (Kepala Dusun; red) bermarga Ambarita serta pemilik rumah kos bertujuan melakukan penggeledahan di dalam kamar YS.
Selanjutnya, disaksikan Pangulu, Gamot dan Pemilik Kos tersebut, akhirnya petugas menemukan tambahan barang bukti, berupa satu kemasan plastik klip ukuran kecil dan satu kemasan plastik klip ukuran besar terdapat narkotika di dalamnya.
Melalui, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, dalam laporan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menyampaikan, jumlah keseluruhan temuan barang bukti milik ke dua pelaku.
Lebih lanjut, rinciannya yakni, 5 kemasan plastik klip berisi sabu seberat 8, 09 gram kotor, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip kosong berukuran kecil dan 2 unit handphone serta uang senilai Rp 957.000, merupakan hasil transaksi.
Kemudian, pengakuan pelaku RAR saat diinterogasi petugas, memperoleh sabu dari pelaku YS dan kepada petugas menyebutkan, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang berada di Kot Pematang Siantar berinisial S.
Namun, keberadaan pria berinisial S belum dapat ditemukan petugas, saat pengembangan dilakukan untuk mengungkap mata rantai jaringannya. Seterusnya, ke dua pelaku berikut barang bukti tersebut diboyong ke Markas Komando Polres Simalungun dan setelah dilakukan gelar perkara, ke dua pria itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, ke dua tersangka menjalani serangkaian pemeriksaan dan keterangannya, dalam rangka proses penyidikan lanjutan. Selanjutnya, berkas perkara ini segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk jalani proses peradilan.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, " jelas AKP Verry Purba dalam pesan WAG, Sabtu (08/02/2025), sekira pukul 08.16 WIB. (rel)